LANDAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejari Landak, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tolok Tahun Anggaran 2022.

Perkara bermula dari laporan polisi Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026, berinisial S. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Landak, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan penganggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp683,4 juta. Kepala Desa Tolok berinisial S telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Nomor 180/BDPMPD/2023 tertanggal 1 Maret 2023, sebelum akhirnya diberhentikan secara definitif melalui SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023 setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kejari Landak Muhammad Ruslan, menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan aparat desa untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini bukti keseriusan Kejari Landak dalam menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.

Ruslan menambahkan, tersangka S bersama barang bukti kini resmi ditahan.

“Kami segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini