LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memenangkan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020–2024. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasus tetap berlanjut.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang, Kamis (18/9) hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, OJ. Ia sebelumnya menggugat Kejari Landak dengan tuntutan ganti rugi Rp200 juta, rehabilitasi nama baik, serta pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hakim menilai permohonan tersebut tidak berdasar hukum. Menurut pertimbangan majelis, pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang memenuhi syarat kompensasi, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Hakim juga menegaskan bahwa sprindik merupakan tindakan administratif, sehingga penerbitan sprindik baru oleh Kejari Landak sah menurut hukum.
Kepala Kejari Landak melalui Kasi Intelijen, Rastra Prasetyo Adityono menyambut putusan ini sebagai penguatan bagi lembaganya dalam menegakkan hukum secara adil dan pasti.
“Dengan putusan ini, Kejari Landak akan terus melanjutkan penyidikan. Kami meminta semua pihak bersikap kooperatif. Apabila ada yang mencoba menghalangi proses hukum, kami akan menerapkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Rastra juga menambahkan, setiap langkah yang dilakukan Kejari Landak tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (RED).



















