LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Landak, Senin (6/10/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Landak Erani, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Landak.
Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi menyambut baik inisiatif eksekutif tersebut. Mereka menilai, pengaturan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin keberlanjutan layanan dasar perumahan dan permukiman di Landak.

Fraksi DPRD Landak menekankan pentingnya kerja sama antar-stakeholder, termasuk perangkat daerah dan perwakilan pemerintah pusat di Kabupaten Landak, dalam mewujudkan layanan perumahan yang layak. Selain itu, fraksi juga mendorong agar kajian raperda mencakup aspek detail mengenai kewajiban pengembang, pemberian insentif bagi investor, serta penerapan konsep keberlanjutan (sustainability) lingkungan dan sosial.

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menilai raperda ini krusial untuk menata kembali kawasan permukiman dan perumahan di daerahnya, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan drainase.

“Kalau kita tidak menata dari sekarang, terutama perumahan dan lingkungan komplek, maka ke depan bisa menjadi masalah. Penataan jalan, lebar jalan, drainase hingga air bersih harus kita atur dengan jelas. Ini bukan hanya untuk perumahan BTN, tapi juga lingkungan dalam kota,” ujar Heriadi.

Heriadi menambahkan, setelah raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pengembang dan investor agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kemungkinan nanti para pengembang akan kita undang agar menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Erani menyambut baik pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia berharap pembahasan raperda ini dapat menjadi solusi atas tantangan pembangunan perumahan ke depan.

“Selama ini banyak pengembang yang berinvestasi tanpa memperhatikan hal-hal prinsip, seperti tempat pembuangan sampah, drainase, dan fasilitas umum. Ke depan, kesadaran ini harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Dinas PU, tapi juga seluruh komponen masyarakat,” ujar Erani (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini