PONTIANAK — Dinamika ancaman keamanan yang semakin kompleks menuntut negara hadir dengan kebijakan yang terkoordinasi dan responsif. Dalam konteks ini, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai pilihan paling efektif dan konstitusional.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, menyebut bahwa kejahatan transnasional, terorisme, konflik sosial, hingga kejahatan siber tidak dapat ditangani secara sektoral.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengkoordinasikan seluruh perangkat negara. Polri di bawah Presiden memungkinkan integrasi kebijakan keamanan nasional berjalan lebih cepat dan terarah,” ujarnya, Senin (02/02/2026).

Namun, Turiman menekankan bahwa efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.

Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, menyatakan bahwa kejelasan komando nasional penting untuk menjaga stabilitas sekaligus demokrasi.

“Polri yang kuat harus tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden. Karena itu, posisi Polri di bawah Presiden adalah pilihan yang paling tepat dalam menghadapi tantangan keamanan modern,” ujar Karolin (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini