PONTIANAK — Perdebatan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah pihak mendorong evaluasi struktural, termasuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Namun, kalangan akademisi mengingatkan bahwa isu tersebut seharusnya dibaca secara jernih dalam kerangka konstitusi dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Turiman Faturahman, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan desain yang jelas terkait kedudukan Polri. Dalam sistem presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

“Dalam sistem presidensial, semua organ eksekutif berada dalam satu garis tanggung jawab Presiden. Polri merupakan bagian dari cabang eksekutif, sehingga secara konstitusional berada di bawah Presiden,” ujar Turiman, Senin (02/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Menurut Turiman, frasa “alat negara” menegaskan bahwa Polri bukan alat kekuasaan politik tertentu, melainkan instrumen negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dalam kerangka konstitusi.

Turiman menilai, wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu perlu dikaji secara hati-hati. Perubahan struktur tanpa dasar konstitusional yang kuat berpotensi mengaburkan garis pertanggungjawaban dan melemahkan prinsip supremasi sipil.

Dalam negara demokratis, kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan aparat keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas.

“Jika Polri dipindahkan ke struktur yang tidak jelas secara konstitusional, justru akan muncul persoalan baru. Pertanggungjawaban politiknya menjadi tidak tegas,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Ketua KBPP Polri Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa. Menurut Karolin, kejelasan posisi Polri dalam desain ketatanegaraan merupakan prasyarat penting bagi terjaganya supremasi sipil dan demokrasi.

“Supremasi sipil berarti kekuatan keamanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang sah. Dalam konteks Indonesia, itu berarti Polri berada di bawah Presiden,” ujar Karolin.

Karolin menegaskan bahwa posisi tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan Polri. Sebaliknya, penempatan Polri di bawah Presiden justru memberikan kepastian arah dan tanggung jawab.

“Polri harus tetap kuat, profesional, dan modern, tetapi kekuatannya harus berada dalam kendali hukum dan demokrasi. Karena itu, posisi Polri di bawah Presiden harus dipertahankan,” tutupnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini