LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial S diamankan petugas di sebuah warung tepi jalan di Dusun Srilima, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kamis (12/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Landak mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Darit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penindakan.
Saat diamankan, S diketahui sedang berada di sebuah warung tepi jalan dan tidak melakukan perlawanan. Untuk kepentingan penggeledahan, petugas turut berkoordinasi dengan aparat desa setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah kaleng rokok di saku celana sebelah kanan pelaku yang berisi 20 paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp150 ribu di saku celana sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Chanel menambahkan, saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba (RED).



















