SENGAH TEMILA– Babinsa sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pembinaan kegiatan teritorial TNI AD bertugas untuk melakukan pembinaan geografi, pembinaan penduduk dan melaksanakan berbagai kegiatan sosial ekonomi dimasyarakat serta dapat bekerjasama dengan pemerintah desa. Dalam menjelaskan hal ini, Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi mengadakan kegiatan komsos tentang peranan babinsa dalam kehidupan masyarakat desa dan Kkontribusinya dalam pemerintahan desa bersama komponen masyarakat di wilayah Kecamatan Sengah Temila bertempat di aula Koramil Sengah Temila, Jumat (11/06/2021).
Koramil sebagai basis TNI Angkatan Darat dalam suatu wilayah merupakan satuan terdepan dalam pelaksanaan sistem Pertahanan Negara yang secara langsung dapat berhubungan dengan pejabat dan masyarakat sipil. Desa merupakan unit wilayah terkecil yang menjadi tanggung jawab Koramil dalam melaksanakan pembinaan di Desa, Koramil menugaskan Bala Pembina Desa atau Babinsa. Babinsa merupakan ujung tombak dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas melatih rakyat serta memberikan penyuluhan di bidang pertahanan dan keamanan, pengawasan fasilitas atau prasarana pertahanan dan keamanan di desa.
Babinsa juga sebagai pelaksana Binter yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengarahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara. Melatih rakyat dan memberikan penyuluhan di bidang pertahanan negara serta pengawasan fasilitas atau prasarana untuk pertahanan negara di pedesaan.
Tugas Pokok Babinsa tertuang dalam Peraturan Kasad, Perkasad Nomor : 19/IV/2008 tanggal 8 April 2008, yaitu melatih rakyat dan memberikan penyuluhan di bidang pertahanan negara serta pengawasan fasilitas atau prasarana untuk pertahanan negara di pedesaan. melaksanakan Binter sesuai petunjuk Danramil dengan kegiatan sebagai diantaranya anjangsana ke seluruh rumah-rumah yang ada di desa binaan agar Babinsa dikenal oleh masyarakat, ikut semua kegiatan yang ada di masyarakat, membantu masyarakat yang terkena musibah, ikut bergotong-royong pada Jumat bersih, membantu masyarakat yang melaksanakan hajatan, mengajari masyarakat di bidang pertanian, peternakan, perikanan dengan membawa tim penyuluh serta melaksanakan pendampingan kepada masyarakat.
Olahraga bersama dengan masyarakat, ikut kegiatan agama dan kesenian daerah, ikut aktif kegiatan Siskamling dengan masyarakat, mengajar PBB terhadap pelajar, warga dan Karang Taruna Desa, mengajari masyarakat untuk mengungsi apabila ada bencana dan menentukan tempat pengungsian, ikut menyelesaikan setiap permasalahan antara masyarakat yang berselisih dengan bijaksana, dan menghormati orangtua.
Tugas pokok kedua adalah melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) atau sumber daya bencana (SDB) serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi kembali menjelaskan, Babinsa juga memiliki peran dalam pendidikan bela negara. Bela negara adalah suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut. Tekad, sikap dan tindakan tersebut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara. Sebagai warga negara, rela untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Hak dan kewajiban bela negara berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus ikut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Dasar hukum bela negara terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, ‘Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’ dan pada Pasal 30 UUD 1945 ayat (1) sampai (5) juga menyebutkan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara melalui upaya Pertahanan dan Keamanan.
“Selama ini, masyarakat memberi respon yang baik terhadap kegiatan pendidikan bela negara yang dilaksanakan Babinsa seperti kegiatan kepramukaan bersama siswa sekolah, melatih Hansip, memberi sosialisasi bela negara, memberi sosialisasi tentang bahaya dan pencegahan penggunaan narkoba. Faktor pendorong Babinsa dalam memberikan pendidikan bela negara kepada masyarakat adalah adanya Komando dari Danramil dan kepedulian Babinsa terhadap pendidikan bela negara terhadap masyarakat. Pendidikan bela memberi dampak postitif terhadap kedisiplinan dan keharmonisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” papar Letda Arm Suwandi.
Sementara itu, Kades Pahauman Diano yang mengikuti kegiatan komsos tersebut mengatakan, peranan dan kontribusi Babinsa terbesar adalah sebagai mitra karib pemerintah desa dalam memberikan masukan yang bersifat membangun untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat desa serta untuk kemajuan kemandirian desa, khususnya desa-desa di wilayah Kecamatan Sengah Temila.
“Kami sangat merasakan kehadiran Babinsa erat dan melekat dalam setiap kegiatan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Desa, mereka aktif hadir dan mendampingi kami dalam setiap kegiatan rapat dan membantu perangkat desa mengatasi permasalahan masyarakat di desa,” tutur Diano (Mph1201/Red).