LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan. Dua pria berinisial R dan G diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor  di Jalan Gang Bahtera.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka R ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,06 gram yang disimpan di saku celana kanan. Polisi juga menemukan satu plastik klip kosong, satu sendok dari potongan pipet putih, serta sejumlah kantong klip kosong di saku jaket pelaku.

Sementara dari tersangka G, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kirinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial EI, yang berada di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EI. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan, polisi menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut salah satu pelaku, yakni EI, merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangani Satresnarkoba Polres Landak.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini