LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan dua pria berinisial HS (23) dan EI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

HS diamankan polisi di tepi Jalan Raya Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Anggota Satresnarkoba Polres Landak mengamankan seorang laki-laki berinisial HS di tepi jalan raya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya,” kata Chanel.

Dalam penggeledahan terhadap badan dan pakaian HS, petugas menemukan satu unit telepon genggam berwarna space silver di saku celana sebelah kiri.

Polisi juga menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, petugas menemukan sebuah kotak rokok Surya Gudang Garam yang berisi satu kaca fanbo yang dibungkus kertas timah rokok, satu sendok dari potongan pipet, satu sendok dari potongan kertas, serta empat potongan pipet.

Polisi kemudian menggeledah sepeda motor bernomor polisi KB 6929 LL beserta kuncinya. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya dari kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HS menyebut barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EI.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan EI di kawasan Kilometer 4, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Chanel.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu kotak rokok, satu kaca fanbo, satu lembar kertas timah rokok, satu sendok dari potongan pipet, satu sendok dari potongan kertas, empat potongan pipet, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam berwarna space silver, serta satu unit sepeda motor KB 6929 LL.

Satresnarkoba Polres Landak selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, penyitaan dan penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, serta gelar perkara dan pemberkasan.

“Penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai perkara ini tuntas,” tegas Chanel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Landak menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Status HS dan EI tetap sebagai pihak yang diduga terlibat hingga proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini