LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya melibatkan pria berinisial HS (23) di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial EI (40) di sebuah pondok di Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Y. Van Chanel TK mengatakan, penangkapan EI merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengamankan HS di wilayah Desa Pawis Hilir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap HS. Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata Chanel.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EI di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya, Dusun Ampar Saga RT 003/RW 002, Desa Amboyo Inti.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan saksi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp850 ribu dari tangan EI. Uang tersebut terdiri atas dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp50 ribu.

Saat hendak diamankan, EI disebut membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar pondok. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kaleng, botol berwarna hijau, serta sejumlah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pondok. Polisi menemukan tas berwarna hitam yang berisi kantong plastik hitam, botol plastik bekas minuman Yakult, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong, botol plastik berwarna kuning, sejumlah sendok plastik, plastik klip kosong, satu unit handphone berwarna hitam metallic, serta satu unit timbangan digital.

“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Chanel.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, sejumlah wadah dan plastik klip, tas, botol plastik, sendok plastik, alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone Infinix, serta satu unit timbangan digital.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Satresnarkoba Polres Landak selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, gelar perkara, hingga pemberkasan.

Chanel menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Barang yang ditemukan juga masih disebut sebagai barang yang diduga narkotika jenis sabu hingga proses pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini