SENGAH TEMILA- SN (48) seorang warga Desa Tonang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak nekat mengakhiri hidupnya pada Selasa (21/12/2021). SN sendiri diketahui mengakhiri hidupnya dengan cara menggek racun rumput.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan sebelum mengakhiri hidupnya, korban bersama anaknya NA saat kejadian berada di dalam rumah. Sedangkan sang istri AH masih bekerja di sawah.
Sekitar pukul 17.00 Wib. Sang anak NA meminta ijin kepada SN pergi ketempat tetangga yang jarak rumahnya sekitar 100 meter. Dan sekitar pukul 17.05 Wib istri korban pulang dari sawah dan masuk kedalam rumah melihat korban di dalam kamar sudah terbaring serta mencium aroma racun rumput.
Melihat suaminya sudah tidak berdaya, AH kemudian meminta tolong kepada warga sekitar dan tak lama kemudian NA sang anak pun datang melihat mulut korban mengeluarkan busa yang membuat nyawa korban tidak dapat tertolong.
Pasca kejadian tersebut, pihak Kepolisian bersama Puskesmas Senakin pun langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara
“Saat anggota melakukan olah TKP, disaksikan oleh keluarga korban, kades kadus serta masyarakat setempat. Selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan secara medis oleh perawat Puskesmas Senakin,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan keterangan istri dan anak korban, bahwa korban sebelumnya mengalami sakit komplikasi paru-paru, diabetes dan pembengkakan hati dimana sempat mengalami pengobatan pada Desember 2020 lalu.
“Dari olah TKP bersama tim medis, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas penganiayaan, korban murni meninggal akibat minum racun rumput,” sambung Kapolsek.
Kapolsek berpesan agar warga jangan mudah berputus asa sehingga memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Kapolsek mengatakan mengakhiri hidup tidak akan membuat bebas dari segala permasalahan.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dan tidak perlu melakukan autopsi. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya,” tutup Kapolsek (Red).



















