LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang III Tahun 2024 dengan agenda penyampaian pidato pengantar raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 oleh Penjabat Bupati Landak, Selasa (05/06/2024).

Rapat yang dilaksanakan diruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, dihadiri Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan, para anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Bupati Landak, Plt. Setwan Landak, Kepala OPD dalam Lingkungan Pemkab Landak.

“Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian pidato pengantar raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 oleh Penjabat Bupati Landak,” ujar Aris Ismail.

Sementara itu, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan dalam kesempatan yang sama mengucapkan syukur karena secara esensi laporan pertanggungjawabannya atau pelaksanaan anggaran Tahun 2023 Pemkab Landak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI.

“Artinya pengelolaan anggaran yang kita lakukan di Tahun 2023 memenuhi ketentuan standar akutansi pemerintah dalam hal ini BPK RI perwakilan Kalbar,” ucapnya.

Dirinya berharap pengelolaan keuangan di Tahun 2024 dan tahun-tahun yang akan datang bisa dipertahankan menjadi WTP yang ke-12 kalinya.

“Mudah-mudahan bisa kita pertahankan kualitasnya walau pun tadi ada beberapa catatan yang sangat minim, namun di tahun berikutnya bisa kita lakukan penyempurnaan perbaikan sehingga pengelolaan keuangan Pemkab Landak semakin lebih baik,” harapnya (RED).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini