LANDAK- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Landak mengalami peningkatan hingga 100% sepanjang Tahun 2021 jika dibandingkan Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto dalam gelaran press release yang digelar Polres Landak beberapa waktu lalu.
“Ada satu kasus yang sangat menonjol yaitu persetubuhan anak dibawah umur dimana pada Tahun 2020 ada 8 kasus, meningkat 20 kasus di Tahun 2021,”jelas Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto.
Atas kasus yang terjadi tersebut, dikatakan Sri Harjanto menjadi atensi bagi pihaknya di Kepolisian Polres Landak.
“Ini menjadi atensi disamping juga kasus-kasus pidana konvensional yang lain,” tambah Kompol Sri Harjanto.
Terhadap kasus-kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur tersebut dikatakan Sri Harjanto menjadi keprihatinan pihaknya dan berharap adanya peran serta dari para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban tindak kejahatan (Sab).



















