
SANGGAU- Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kolok-kolok di Kelurahan Hilir Kota, Kecamatan Kapuas pada Rabu (19/1) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Hal ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis kolok-kolok pada hari Rabu (19/1) sekitar pukul 21.00 Wib setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat kami tim Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan, saat melakukan penggerebekan ditemukan perjudian jenis kolok-kolok,” jelas Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan lanjut Tri Prasetiyo petugas mengamankan satu orang bandar dan satu orang pemilik rumah tempat dilakukannya aktifitas perjudian tersebut yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah lapak, 6 buah mata dadu, uang tunai sejumlah Rp. 2.475.000 dan 1 buah hap yang terbuat dari ember,” sambung Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 10 Tahun kurungan penjara. Tri Prasetiyo juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas perjudian jenis apapun karena bisa mengganggu kamtibmas dilingkungan masyarakat serta dapat berurusan dengan hukum (Red).


















