LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026).

Polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Landak terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan kepala dusun dan ketua RT setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang diduga milik DD, tujuh paket sabu siap edar yang diduga milik AB, serta 30 paket sabu siap edar yang diduga milik AT.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AT mengaku memperoleh sabu tersebut dari DD. Sementara DD dan AB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AS.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AS di kediamannya yang berada di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 14 paket sabu siap edar.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, membenarkan penangkapan empat terduga pelaku berinisial DD, AB, AT, dan AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila.

“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah para terduga pelaku, petugas menemukan total 54 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 54,72 gram,” ujar IPTU Yulianus.

Ia menjelaskan, DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus perjudian.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari personel Polsek Sengah Temila.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan penyidikan. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini