KETAPANG- Tiga orang pelaku perampokan rumah di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dibekun polisi setelah sempat buron Senin (21/3/2022).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya ZUL (48) ER (36) dan JUN (44).
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan bermula saat Polsek Kendawangan menerima laporan Nordin warga yang tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan dimana korban melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis (10/3) sekira pukul 18.30 WIB.
“Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dirampok dimana saat kkejadian keadaan rumah dalam keadaan kosong. Dari kejadian ini, korban kehilangan beberapa perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar 800 juta rupiah. Atas dasar laporan korban ini, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan ,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.
AKP Muhammad Yasin mengatakan penyelidikan yang dilakukan Anggota Buser Polres Ketapang mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada minggu (20/3) tim buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku ZUL didalam kamar penginapan tersebut.
Setelah pelaku ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan pada senin (21/3) dini hari, gabungan personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama Anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri.
“Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar 77.650.000,” tambah Kasat.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara (Red).



















