Polres Labuhanbatu saat menggelar press release pengungkapan 9.206 Butik Ekstasi

SUMATRA UTARA- Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ekstasi dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9.206 butir.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan selain mengamankan sejumlah barang bukti, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan tiga orang terduga tersangka dalam kasus tersebut.

“Adapun inisal para tersangka masing-masing AS (24) warga Desa Tanjung Sarang Elang, KA (26) warga Desa Tanjung Sarang Elang, dan SN (57) yang juga warga Desa Tanjung Sarang,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Sementara itu, lanjut Martualesi untuk TKP pengungkapan terdapat di sejumlah titik lokasi diantaranya di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Dusun Amal Desa Tanjung Serang.

“Barang bukti yang disita dari AS satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, sedangkan untuk tersangka KA, dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi, satu buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dan untuk tersangka SN satu buah tas besar warna hitam dengan total pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir,” tambah Martualesi Sitepu.

Dirinya menjelaskan untuk kronologi penangkapan sendiri dilakukan petugas pada Rabu (03/08) sekitar pukul 02.30 WIB dijalan lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial AS ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan sekita pukul 03.30 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya KA yang saat itu sedang tidur dirumahnya dimana dari introgasi pelaku mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 (butir pil ekstasi dan dan satu buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit.

“Selanjutnya bersama anggota melakukan pengembangan dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN dan sekira pukul 05.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial SN ditangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi,” sambung Martualesi.

Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman kasus untuk mengungkapkan motif jaringannya (Mirwan Hasibuan).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini