Kejaksaan Negeri Landak saat menggelar pres release kasus penyelewengan dana desa di Landak

LANDAK- Kejaksaan Negeri Landak menggelar press release terkait penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Landak Jum’at (16/09/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melalui Kasi Intel Apriadi menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Landak telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 dengan insial tersangka AD selaku Kaur Keuangan Pemerintahan Desa Parigi Tahun 2019 sampai dengan sekarang.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka AD dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Apriadi.

Ia menambahkan ahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan. Dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113 (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah).

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Apriadi.

Apriadi menambahkan terhadap tersangka AD sendiri saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September hingga 05 Oktober 2022 (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini