LANDAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Landak menggelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (17/10/2022).

Kegiatan sosialisasi dengan mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu” tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius, dihadiri Ketua KPU Landak, Komisioner Bawaslu, Kabag Hukum Setda Landak, para alumi SKPP Kabupaten Landak serta para awak media baik cetak maupun elektronik di Kabupaten Landak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius dalam arahanya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tersebut untuk memberikan pemahaman tentang peraturan terkait kepemiluan kepada masyarakat serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu.

“Kita berharap apa yang disampakan oleh para  narsumber ada diskusi dan masukan sehingga kita bisa mengambil kesimpulan dari kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini. Simak apa yang disampaikan untuk selanjutnya nanti kita diskusikan bersama” jelas Petrus Kanisius.

Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Esteria dalam laporannya mengatakan dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu dan stekholder bekerjasama untuk saling bahu membahu dalam mensukseskan pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Ia mengatakan adapun pelaksanaan pemilu tersebut tidak lepas dari marwah lembaga yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses pelaksanaan pesta Demokrasi.

“Maka terkait hal tersebut hari ini Bawaslu Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang secara khusus membahas peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan harapan kepada rekan-rekan media massa dan alumi SKPP Kabupaten Landak untuk menyebar dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Disisi lainnya, Kabag Hukum Seta Landak yang diwakili Yovita dalam arahannya meminta kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilu hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Apabila ada ASN yang melanggar disliplin silahkan memberi aduan bisa langsung ke BKPSDM. Karena kami juga sudah membentuk tim untuk pengawasan disiplin pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Yovita.

Lebih lanjut Yovita juga turut mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Landak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan penyelenggaraan pemilu pada Tahun 2024 dapat berjalan aman dan lancar serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

“Kami mengapresiasi upaya Bawaslu, KPU dan Parpol dalam mewujudkan netralitas ASN dalam tahapan-tahapan pemilihan umum,” pungas Yovita (Sab).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini