Sekda Ketapang saat memimpin rapat koordinasi

KETAPANG- Pemerintah Kabupaten Ketapang akan membatasi mobilitas kendaraan bermuatan diatas 8 ton melintasi jalan Pelang-Batu Tajam. Hal tersebut dilakukan mengingat Kabupaten Ketapang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Kalbar yang kegiatannya tinggal menghitung hari.

Sekda Ketapang Alexander Wilyo mengatakan pembatasan kendaraan bermutaan 8 ton keatas mengingat kondisi jalan tersebut saat ini dalam rusak parah akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi.

“Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton,” ucap Sekda saat memimpin rapat koordinasi Selasa (01/11/2022)

Sekda mengatakan bahwa Pemkab Ketapang akan sigap dalam melakukan perawatan jalan dan terus melakukan evaluasi terhadap penyebab kerusakan jalan.

“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu,” sambung Sekda.

Adapun mengapa cepat sekali rusak, menurut Sekda karena kondisi tanah bergambut, curah hujan tinggi dan kendaraan bermuatan yang lewat melebihi tonase.

Sekda menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Namun, jika dimungkinkan menurut Sekda lagi aturan tersebut bisa berlanjut.

“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat,” jelas Sekda.

“Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegas Sekda.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar mendata seluruh kerusakan pasca bencana banjir untuk bisa segera ditindak lanjuti.

“Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu “pungkas beliau (S Hadi).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini