SUMATRA UTARA – Ratusan warga Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan melakukan aksi blokade akses jalan menuju PT Sumber Tani Agung (STA), Kamis (10/11).

Ketua MDTM Erlim Pane mengatakan aksi blokade akses jalan perusahaan tersebut dilakukan warga buntur dari tidak hadirnya pihak perisahaan PT STA saat digelarnya rapat dengar pendapat di DPRD Sumatra Utara beberapa waktu sebelumnya.

“Kami meminta kepada DPRD agar dilakukan RDP perihal kami menduga 500 hektar kebun STA di Tanjung Marulak tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) karena areal itu dulu milik warga tapi kala itu jaman orde baru ora tua kami tidak berkutik,” jelas Erlim.

Akibat aksi blokade yang dilakukan masyarakat tersebut membuat akses jalan tersebut tidak bisa dilalui.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak keamanan dari TNI dan Polisi pun diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan

Sementara itu, Manager PT STA Rizal Ramli yang didampingi Humas Perusahaan Bianotamba mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah membeli areal masyarakat. Ia mengatakan terkait tudingan lahan 500 hektar tersebut dulu dari PT Naga Mas dimana perusahaan tersebut membeli dari PT Sisadane.

“Soal HGU memang tidak ada, karena kami masih mengajukan HGU itu tidak bisa karena pada saat itu di daerah hutan gudang ini resister 44 malah pengurusa  HGU tidak bisa,” jelasnya,”

Sementara itu, Ketua DPRD Labusel Edi Parapat mengatakan bahwa sudah ada perubahan UU No 18 Tahun 2001 yang mana setiap pengusulan HGU baru maka harus ada pasma.

Usai dilakukan negosiasi antara Ketua DPRD Labusel bersama Kapolsek Sungai Kanan AKP Heri baik antara pihak perusahaan maupun masyarakat menyepakati pada Senin (14/11) akan dilakukan pertemuan di Kantor Desa Hutagodang bersama direksi PT STA dengan masyarakat (Mirwan Hasibuan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini