
SUMATRA UTARA – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar penyuluhan aspek hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Kotapinang Senin (05/12/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Labusel Edimin yang diwakili Asistem Pemerintahan Kabupaten Labusel Abdul Manan Rironga, Kepala Inspektorat Labusel, Kejari Labusel, para, Camat, kepala desa, sekdes, serta kaur desa.
Bupati Labusel Edimin yang diwakili Asisten 1 Pemkab Labusel Abdul Mana Ritonga mengatakan penyuluhan hukum tersebut sangat penting agar kita paham tata cara pengelolaan keuangan Negara dan daerah serta keuangan desa.
“Saya harapkan pada Kepala Desa semuanya yang kurang paham silahkan bertanya pada narasumber kita dari pihak Kejaksaan Labusel agar nanti para Kades tidak tersandung hukum,” papar Abdul.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Labusel Sofian Hasibuan dalam arahanya meminta para Kepala Desa di Labusel yang belum memahami terkait pengelolaan keuangan untuk dapat menyimak setiap penjelasan dari para narasumber.
“Tahun ini kita mengadakan penyuluhan hukum jadi para Kepala Desa sesuai arahan Bupati tadi harus dapat memahami mana yang tidak paham maka harus bertanya para narasumber,” ungkapnya.
Disisi lainnya, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Labusel Frans Afandi Simbolon mengatakan dalam penggunaan barang dan jasa harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjebak hukum
“Kalau penggunaannya masih sesuai petunjuk hukum tidak perlu takut jadi kita juga dana silfa tapi ketika infestorat melakukan pemeriksaan silfa dana itu tadi tidak ada lagi di kas karena oknum Kepala Desa tersebut menggunakan dana untuk peribadinya melanggar hukum maka apabila tidak dikembalikan selama tenggang waktu mala dia harus dipidana pasal 2 dan pasal 3 pasal 5 pasal 6 pasal 7 tentang tindak pidana kotopsi,”jelasnya (Mirwan Hasibuan).





















