MENJALIN – Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan atas korban Suardi bersama adiknya yang merupakan warga Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak yang dilakukan oleh pelaku Budi yang merupakan warga setempat pada Jum’at (20/01/2023).

Dari laporan para korban yang diterima,  petugas pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Pelaku dengan cepat kita amankan dirumahnya dan kita terbitkan laporan polisi dasar  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1 / I / 2023 / SPKT / Polsek Menjalin / Polres Landak / Polda Kalbar, tanggal 20 Januari 2023,” terang Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suryanto.

Sementara itu, Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi mengatakan saat ini pelaku sendiri telah diamankan di Mapolsek Menjalin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku dengan tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap korbannya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan sebilah parang. Kami pihak Kepolisian Sektor Menjalin tidak akan mentolerir kejadian seperti ini proses hukum positif tetap kita jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi kembali ” tegas Kapolsek (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini