LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengan tim eksekutif menindaklanjuti pembahasam raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak Kamis, (23/02/2023)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, didampingi anggota Komisi A DPRD Landak yang juga turut dihadiri Asisten Sekda Landak Theresia Limawardani, Plt. Sekwan DPRD Landak, Kepala Dinas DPMPD dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak.
“Ada beberapa nomenklatur di SOPD yang mengalami perubahan salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan dulu Tipe B menjadi Tipe A, kemudian Dinas Perkebunan bergabung ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Kemudian Dinas Koperasi, UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja itu berdiri sendiri, kemudian Perdagangan dan Industri berdiri sendiri, Kemudian Dinas PTSP berdiri sendiri yang menangani urusan penanaman modal, kemudian Bappeda ditambah dengan Badan Riset Daerah, maka berubah menjadi Badan Perencanaan Riset Daerah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus.
Cahyatanus, menambahkan ada satu dinas yang semula diusulkan 38 dinas, karena sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk suatu dinas, yaitu Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
“Dan oleh karenanya dari rapat yang berkembang tadi, Komisi A DPRD Landak menyepakati berdirinya satu dinas yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menangani kebakaran dan penyelamatan, kenapa ini perlu kita laksanakan karena memang ada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan Kemendagri Nomor 16 Tahun 2020, itu sebenarnya satu tahun setelah disahkannya Peraturan Kemendagri ini Pemerintah Kabupaten/Kota harus membentuk dinas,” sambung Cahyatanus.
Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan peraturan yang diberikan oleh Kemendagri adalah terkait dengan penerimaan P3K bahwa Kabupaten/Kota yang belum membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu hanya boleh mengajukan usulan P3K hanya satu kali dengan jumlah yang ditentukan oleh Kemendagri dan peraturan yang kedua, kemungkinan akan dikurangi DAU untuk Kabupaten/Kota yang tidak membentuk Damkar.
“Oleh karenanya kami sepakat bahwa Damkar ini sudah selayaknya dibentuk, karena ini merupakan urusan wajib juga urusan wajib dasar yang harus dilaksanakan oleh pemda,” pungkas Cahyatanus (RED).



















