LANDAK – Satnarkoba Polres Landak berhasil meringkus GN pelaku pengedar narkoba di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/02/2024).

Kapolres Landak AKPB I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabrani menuturkan bahwa penangkapan GN bermula dari informasi yang diperoleh petugas Kepolisian dari masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku GN yang saat itu berada di kos

“Saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan satu paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, satu buah plastik klip transparan berisikan lima paket kristal yang dibalut dengan satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol dengan Noka MHIJM0110NK538591 dan Nosin JMOIE1537458, dan satu unit hendphone warna biru berikut sim card,” papar Kasat Narkoba Polres Landak.

Terhadap tersangka dan barang bukti lanjut Kasat, saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut tersangka GN dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya (Heri).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini