
KETAPANG- Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik untuk menyelamatkan para tenaga kontrak.
Upaya tersebut yaitu pada Tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Ketapang menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi serta dalam waktu dekat pemerintah daerah melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan terhadap tenaga kontrak berdasarkan usia dan klasifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK.
Sedangkan khusus untuk PPPK guru sesuai pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK Guru pada instansi daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas I dan b serta pelamar umum.
“Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” papar Bupati Ketapang Martin Rantan saat memimpin apel pagi gabungan PNS dan tenaga kontrak, Senin (6/6/2022).
Bupati menambahkan bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.
Selain itu Bupati melanjutkan bahwa Pemda Ketapang juga akan terus mendorong BUMD, PERSERODA dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.
“Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” ungkap Bupati Martin.
“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” lanjutnya
Selanjutnya Bupati Matin juga menjelaskan bahwa penghapusan tenaga kontrak atau honorer ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan PNS dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih baik dari tahun ketahun,” pungkas Bupati (Darnain).


















