LANDAK- Ketua DAD Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Yohanes menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan ormas dan mengatasnamakan timanggong yang membuat mosi tidak percaya tanpa mengedepankan azas praduga tidak bersalah kepada dirinya selaku Ketua DAD Kecamatan Ngabang.
Ia mengatakan bahwa DAD hanya membuat rancangan perdat yang mengakomidir hasil kesepakatan para temanggong binua di wilayah kerjanya masing-masing. Kemudian DAD Kecamatan mengundang para timanggong binua yang ada di Kecamatan Ngabang, para Kepala Desa, Forkomfimcam Kecamatan, Unsur DAD Kabupaten dan mengundang ormas guna melakukan musyawarah adat yang bertujuan untuk membahas draf aturan bersama-sama yang mana harapannya agar ada suatu aturan tertulis guna menjadi acuan jika disepakati.
“Yang mana dalam proses pelaksanaannya tidak menghilangkan hak-hak adat masyarakat dibinua tersebut. Ini bertujuan guna meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan adat ditengah-tengah kehidupan masyarakat adat,” jelas Ketua DAD Kecamatan Ngabang Yohanes dalam keterangaan kepada para awak media Rabu (29/9/2021).
Ia menambahkan bahwa draf aturan yang dibahas tidak serta merta berlaku setelah pembahasan karena perlu adanya koreksi dan kajian oleh para ahli dan para pakar hukum lainnya agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Selanjutnya dirinya juga sangat menyayangkan adanya oknum yang langsung mengambil langkah sendiri dengan memvonis, memfitnah, menuduh serta mencemarkan nama baiknya serta menyebarkan ujaran kebencian terhadap dirinya. Sehingga membuat dirinya mengambil sikap untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Sungguh sangat disayangkan ada oknum yang tanpa mengedepankan etika, adat dan tatakerama koordinasi dengan pengurus DAD atau lembaga adat lainnya langsung mengambil langkah sendiri dengan memvonis, memfitnah, menuduh, mencemarkan nama baik dan menyebarkan kebencian terhadap saya,” sambungnya.
Meski demikian Ketua DAD Kecamatan Ngabang Yohanes meminta agar persoalan yang terjadi tersebut tidak membuat waris, maupun warga masyarakat terprovokasi dan mempercayai penanganan kasusnnya kepada penegak hukum. Ia juga meminta gabungan oknum ormas tersebut untuk segera memulihkan nama baiknya sebagai Ketua DAD Kecamatan Ngabang
“Waris, masyarakat saya minta tidak terprovokasi dengan kondisi yang terjadi dan bersama-sama mari kita mempercayakan pada proses hukum dan aturan yang berlaku,” jelas Yohanes.
Sementara itu, menyikapi perseteruan antara Dewan Adat Dayak Kecamatan Ngabang dengan beberapa ormas di Ngabang Kuasa Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Henock Lafu saat ditemui awak media dalam keterangan singkatnya mengatakan bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupatenlah yang mendorong beberapa Dewan Adat Dayak Kecamatan untuk melakukan kesepakatan dengan para pelaku usaha perkebunan di wilayah masing-masing untuk membuat kesepakatan bersama terkait penegakan hukum adat dengan menggunakan metode Restoraif Justice bagi masyarakat adat yang melakukan pencurian buah tandan segar milik kebun perusahaan.
“Bahwa hal itu dilakukan karena Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak merasa prihatin dengan banyaknya masyarakat yang ditangkap oleh pihak berwajib karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap buat tandan segar kelapa sawit milik perusahaan. Kemudian harus mengedepankan proses hukum yang panjang dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara, berangkat dari hal tersebut maka DAD Kabupaten Landak mempunyai inisiatif mendorong DAD ditingkat Kecamatan untuk membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan apabila terjadi pencurian dilingkungan perusahaan kepala sawit dan pelakunya adalah masyarakat adat setempat, maka diupayakan dilakukan penyelesaian menggunakan cara Restoratif Justice dengan cara mengganti kerugian yang dialami oleh korban dan sebagai efek jera kepada pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah setempat,” jelas Henock Lafu (Sab).