LANDAK – Tahanan berinisial J yang merupakan tersangka kasus narkorika kabur dari ruang tahanan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang pada, Senin (10/02/2025).
Pelaku berhasil kabur setelah merusak empat teralis besi kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar melalui ventilasi yang dirusaknya dan melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.
“Pada hari Senin 10 Februari 2025 merupakan jadwal sidang dari tahanan berinisial J di Pengadilan Negeri Ngabang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas tindak pidana narkotika sebagaimana di dakwa Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Azam Akhmad Akhsya.
Azam menambahkan bahwa pelaku J sudah mempersiapkan rencana untuk kabur sejak sidang pertama berlangsung pada hari Senin, 3 Februari 2025 lalu dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.
“Pada pukul 10.27 WIB dua tahanan masuk ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang yaitu tahanan berinisal J dan tahanan berinisial H. Pada saat tahanan berinisial J masuk ke kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang, tahanan berinisial H sedang tiduran didalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang,” sambungnya.
Atas kaburnya tahanan tersebut, Azam mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama pihak Polres Landak, TNI dan kepala desa diseluruh wilayah Kabupaten Landak untuk membantu melakukan pencarian.
“Kejadian ini sebagai bahan evaluasi bersama dan menjadi momentum dalam kerja sama antara aparat dengan masyarakat Kabupaten Landak. Karena dengan adanya dukungan masyarakat akan memudahkan pencarian tahanan tersebut,” pungkasnya
(RED).