Tim satgas Covid-19 saat melakukan penegakan disiplin prokes dan PPKM mikro

SENGAH TEMILA- Bagi sebagian besar pedagang, pandemi Corona merupakan masa-masa yang sulit karena harus mematuhi pembatasan jam operasional di malam hari yang ditetapkan Pemerintah. Terutama di malam minggu jumlah kedatangan pengunjung lebih banyak dari pada malam biasa, dimana tidak ada lagi saling menjaga jarak antar satu dengan yang lainnya. Kondisi seperti ini melanggar protokol kesehatan.

Koramil 1201-09/Sengah Temila bersama Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 Kecamatan Sengah Temila ekstra melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat di malam-malam libur. Berkeliling dari jalan raya poros Pahauman, Pasar Baru, masuk ke dalam jalan Simpang Saham, Kebadu sampai ke Seha’. Terlepas dari sisi kemanusiaan, Penegakan Prokes di wilayah harus tetap berjalan, tidak boleh kendor, apapun dan bagaimanapun situasinya karena demi tugas percepatan penanggulangan virus Corona.

Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi mengatakan, tidak hanya pedagang yang mengalami masa-masa sulit di masa pandemi ini, tapi semua lini kehidupan pun terdampak, mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus mematuhinya dalam masa pembatasan masyarakat ini.

“Himbauan, patroli PPKM, pengambilan Swabtest sampai pencabutan ijin usaha, dilakukan untuk menekan angka penularan virus Corona yang akhir-akhir ini meningkat lagi,” ucap Letda Arm Suwandi Minggu (6/6/2021).

Sementara itu, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, menekankan, pembatasan masyarakat ini agar dipatuhi oleh semua masyarakat Kecamatan Sengah Temila terutama bagi pelaku usaha.

“Bagi pedagang yang membandel akan dicabut surat ijin usahanya, bila berturut-turut kedapatan masih buka diatas jam 21.00 wib. Sesuai Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021, ” tegas Ericanes (Mph1201/Red).

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini