SENGAH TEMILA- Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda empat dengan nomor Polisi KB 8358 SE dengan sebuah sepeda motor tanpa dilengkapi nomor Polisi terjadi di Jalan Raya Ngabang-Pontianak tepatnya di Dusun Tumahe, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak Sabtu (21/5/2022).
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono melalui Unit Lakalantas Polsek Sengah Temila Bripda Fransiskus Cimbun menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat kendaraan sepeda motor yang dikenadarai Emon (20) bersama rekannya datang dari Desa Paloan hendak membeli nasi di pasar baru Pahuman.
Sesampainya di TKP mobil hilux yang dikendarai Fransiskus Ardan (43) dengan posisis menikung kekiri yang dimana pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan kendaraan kendaraan sepeda motor. Karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga pengendara sepeda motor tidak dapat menghindar dan menabrak kendaraan roda empat tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pengendara sepeda motor yamaha Rx King Emon (20) Alamat Dusun Samangan, Desa Samangan, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak mengalami patah gigi atas, luka lecet pada bibir atas, keseleo dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan dan sebelah kiri,” papar Cimbun
Sedangkan yang dibonceng kendaraan motor Jery (20) warga Dusun Pana, Desa Sum Sum Kecamatan Mandor hanya luka lecet pada siku sebelah kiri.
“Adapun tindakan yang telah dilakukan unit lakalantas Polsek Sengah Temila yaitu mendatangi TKP, membawa korban ke Puskesmas Pahauman,” pungkas Cimbun (Red).



















