
LANDAK- Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mempin kegiatan upacara penandatanganan fakta integritas dan komitmen integritas kepada sejumlah pejabat Kepolisian Polres Landak diantaranya Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Ren, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasikeu, Kasat Lantas, Kasi TIK, Kasium dan Kasihumas Polres Landak dilingkungan Polres Landak Selasa (17/05/2022).
“Bahwa Penerapan penandatanganan fakta integritas dalam penyelengaraan program kerja Kepolisian Resor Landak merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur Kepolisian sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.
Selain itu, lanjut Kapolres dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.
Fakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan Kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi.
Stevy mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan fakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Selain itu menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel termasuk untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dan bermanfaat,” pungkasnya (Red).


















