JL (54) yang diduga merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur

PONTIANAK- Jatanras Polresta Pontianak melakukan pengangkapan terhadap JL (54) yang diduga merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur Jum’at (5/11/2021).

JL diamankan petugas dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota tanpa perlawanan.

Kapolresta Pontianak Kota mengatakan adapun kronologi tindak pencabulan yang diduga dilakukan tersangka JL terjadi pada bulan Juni 2021 lalu dimana korbannya masih berusia 9 tahun.

“Telapor ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban BAF yang membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota,” jelas Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra.

Mendapati laporan tersebut, Pers Jatanras pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Jum’at (5/11) sekitar pukul 23.00 Wib pers mendapati informasi dari keluarga pelapor bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jawi yang ditindaklanjuti anggota menuju alamat tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku.

“Dari introgasi singkat yang dilakukan petugas bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadan korban” sambung Kapolres

Atas perbuatannya saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolresta Pontianak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini