LANDAK- Untuk menjamin objektivitas penilaian prestasi kerja Pegawain Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mekanisme penyusunan SKP PNS tahun 2021 yang di laksanakan di Aula Kantor Bupati Landak yang dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak, Kepala BKPSDM, Narasumber Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (10/06/2021).
Saat membuka sosialisasi Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak Vinsensius menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang meliputi perencanaan kinerja hingga sistem informasi kinerja.
“Sosialisasi ini penting untuk diikuti supaya penilaian kinerja benar dan tepat, sebab penilaian ini sebagai alat ukur dalam menjamin objektivitas penilai prestasi kerja berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” ucap Sekda Landak.
Selain itu Sekda Landak mengatakan sosialisasi ini sangat penting mengingat sasaran kinerja pegawai (SKP) ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat.
“Setiap akan mengajukan usulan kenaikan pangkat maka SKP ini juga menjadi bagian dari persyaratan wajib dilampirkan yang nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk dinilai menjadi Indeks Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. OLeh sebab itu, kami meminta supaya peserta untuk serius mengikutinya supaya dapat disampaikan kepada masing-masing OPD. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang memberikan pengetahuan bagi kita disini,” terang Vinsensius.
Sementara itu narasumber BKD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Maududi Ansari menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2021.
“Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Nanti untuk penyusunan SKP tahun 2021 dibagi atas dua periode yakni Januari – Juni dan Juli – Desember,” ucapnya.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi dua periode, yaitu : Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Kemudian Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu :
Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022 (Rillis/Red).