LANDAK — Jajaran Polsek Mandor terus melakukan upaya pencegahan terhadap kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Personel Polsek Mandor melakukan pengecekan lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan pertambangan tanpa izin di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Senin (24/8/2026).

Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat di lokasi dan diduga baru ditinggalkan oleh para pekerja.

Lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lokasi itu diduga berada di lahan milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial K.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI di sekitar lokasi. Pemasangan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mandor.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Bernadus.

Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini