LANDAK – Kepolisian Polres Landak akan melakukan penertiban terhadap keberadaan ram sawit yang tidak mengantongi izin usaha.

Langkah ini dilakukan, guna menekan kasus pencurian TBS yang marak terjadi disejumlah daerah di Kabupaten Landak.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho mengatakan penertiban terhadap ram sawit yang tidak mengantongi izin tersebut nantinya akan dilakukan bersama pihak terkait lainnya baik TNI maupun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui dinas terkait.

“Kami akan menertibkan ram-ram yang ada di Kabupaten Landak karena disinyalir ram-ram yang khususnya tidak berizin ini menampung buah tandan hasil curian,” ujar Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, Rabu (14/05/2025).

Dalam penertiban yang akan dilakukan, Kapolres mengatakan pihaknya tidak serta merta melakukan penertiban secara paksa, melainkan melalui sejumlah mekamisme dan tahapan baik melakui peringatan, hingga pada tindakan tegas.

“Harapan tadi tentunya akan menekan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) diwilayah Kabupaten Landak,” pungkas Kapolres (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini