LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Rai, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke sebuah rumah di Dusun Rai, Desa Raja, tempat terduga pelaku diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan (RED).



















