LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya seorang perempuan berinisial TA pada Senin malam, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Dalam penggeledahan di kamar pertama rumah tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

Selain itu, di bawah kasur kamar yang sama, petugas menemukan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu alat hisap sabu (bong). Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian bawah lemari kamar, di mana ditemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga merupakan pengedar narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat sekitar. Rumah pelaku kerap didatangi orang-orang, baik siang maupun malam hari, yang diduga untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto, Selasa (13/01/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini