
KETAPANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo menghadiri penandatanganan berita acara serah terima aset jalan yang berstatus jalan Provinsi di Kantor Gubenur Kalbar, Jum’at (17/6/2022).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Dimana terdapat aset jalan yang berstatus jalan Provinsi yang belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi di Kalimantan Barat,” papar Alexander.
Ia melanjutkan adapun jalan yang diserahkan Pemkab Ketapang kepada Pemprov Kalbar yang diterima langsung oleh Sekda Prov Kalbar Harisson, yaitu Jalan Ketapang – Pesaguan panjang 21,45km, Jalan Pesaguan – Kendawangan panjang 65km, Jalan R.Suprapto panjang 1,3km, Jalan Tumpang Titi – Tanjung panjang 32km, Jalan Nanga Tayap – Tumpang Titi panjang 36,5km, Jalan Tanjung – Marau panjang 21,80km dan Jalan Marau – Manis Mata (Darnain).


















