LANDAK – Polsek Mempawah Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kunyit, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan sabu di Desa Tunang.

Informasi itu diterima Polsek Mempawah Hulu dan diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan di rumahnya, A sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya. Selanjutnya, polisi menghubungi kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Chanel mengatakan penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Freddy Surya Purnama, dengan dukungan personel Satresnarkoba Polres Landak. Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar secara serentak.

“ Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar Chanel.

Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurut Chanel, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia turut mengajak perangkat desa untuk bekerja sama dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas saat diperlukan dalam proses penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini