LANDAK – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Landak menyampaikan sepuluh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).

Pernyataan sikap tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, sebagai bagian dari agenda peringatan May Day di daerah tersebut.

Perwakilan aliansi, Edward Moris, mengatakan sepuluh tuntutan itu merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Landak.

“Sepuluh tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja di Kabupaten Landak,” ujarnya.

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, aliansi menyatakan penolakan terhadap sistem outsourcing, meminta penerapan struktur dan skala upah, serta mendesak penghapusan status buruh harian lepas.

Mereka juga meminta adanya perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memastikan seluruh pekerja didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Dalam pernyataan tersebut, aliansi turut menekankan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui mekanisme bipartit dan tripartit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka menolak praktik eksploitasi tenaga kerja dan perbudakan modern.

Aliansi juga meminta pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) guna meningkatkan kapasitas dan meminimalkan potensi konflik hubungan industrial.

Tak hanya itu, mereka mendorong agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dapat difungsikan secara optimal.

Usai dibacakan, sepuluh tuntutan tersebut diserahkan kepada Bupati Landak sebagai bentuk penyampaian resmi aspirasi buruh kepada pemerintah daerah.

Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini