RMH (tengah) saat digelandang pihak Kepolisian berikut barang bukti yang diduga hasil tindak pencurian yang dilakukan pelaku

SUMATRA UTARA- RMH sorang pemuda berusia 26 tahun di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah aksinya yang diduga hendak mencuri mesin kompresor diketahui korbannya Khairuddin.

Pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Tolan untuk menghindari amukan masa.

Kapolsek Tolan AKP OR Tambunan mengatakan saat ini pelaku telah diperiksa oleh anggota, dimana saat dilakukan penggeledahan seluruh badan oleh anggota ditemukan 3 bungkus plastic klip kecil yang diduga sabu.

“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam saku celana tersangka,” papar Kapolsek.

Meski demikian Kapolsek mengatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan untuk perkara pencurian terhadap tersangka, sementara untuk temuan sabu kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku disangkakan melanggar pasal 362,” pungkas Kapolsek (Mirwan Hasibuan).

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini