PONTIANAK – Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendorong penyelesaian persoalan perizinan pertambangan rakyat. Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, Jumat (9/10/2026).

Rombongan AMPETRA Indonesia dipimpin Ketua Umum Heri Gunawan Sattar, didampingi Wakil Ketua Umum Sitti Nurbaya. Pertemuan tersebut bertujuan memperkenalkan organisasi sekaligus menyampaikan visi dan misi AMPETRA dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang tradisional di Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan itu, AMPETRA menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat penambang tradisional, terutama dalam pendampingan dan pengurusan perizinan pertambangan yang selama ini dinilai sulit diperoleh.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah lama mengusulkan berbagai hal terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan pertambangan rakyat.

Ia berharap kehadiran AMPETRA melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Barat dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawal proses perizinan tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dukungan dan koordinasi antara organisasi masyarakat penambang dengan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu menjawab persoalan legalitas yang dihadapi penambang tradisional di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Menjelang deklarasi organisasi di Kalimantan Barat, AMPETRA terus memantapkan struktur kepengurusan dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat penambang tradisional sekaligus memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.

Melalui komunikasi, pendampingan, dan koordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait, AMPETRA berharap persoalan perizinan pertambangan rakyat dapat menemukan solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini