KETAPANG – Sebanyak 15 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan ke 15 anggota Satpol PP Kabupaten Ketapang tersebut setelah dilakukannya tes urine kepada seluruh pegawai yang diperintahkan langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif lantas dipecat. Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh Kasat Satpol PP Ketapang, Muslimin, Kamis (06/07).
“Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Pol PP Ketapang Muslimin.
Kasat mengatakan dari 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi.
Dirinya mengatakan bahwa tes urine kemarin berlaku kepada untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik yang PNS maupun honorer bahkan dirinya juga ikut.
Muslimin menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu dikesatuannya.
“Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu,” tuturnya.
Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN dilingkungan Pemdab Ketapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota Satpol PP yang menggunakan narkoba di pos jaga pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.
“Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah kedepan yang akan kita ambil dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui hasil tes laboratorium,” pungkasnya (SH).



















