BENGKAYANG- Sebanyak 18 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sepakat menolak Raperda APBD Tahun 2022. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna antara pihak eksekutif dan legislatif yang digelar pada Senin (29/11/2021) lalu.
Selain menolak, sebanyak 9 anggota DPRD dari dua Fraksi yakni Gerindra dan Golkar menyetuji Raperda APBD 2022.
Dalam pembacaan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus setidaknya ada 12 poin pokok inti dasar penolakan Raperda APBD Kabupaten Bengkayang. Dimana suku bunga berubah dari rencana awal dimana Legislatif Bengkayang memaparkan dalam paripurna merasa di bohongi dimana pernyataan awal pada APBD Perubahan Anggaran 2021 bunga pinjaman dana PEN hanya sebesar 6,19 persen atau dibayar Rp. 15,4 milyar dibayar sekali selama 8 tahun.
Namun setelah di lakukan MoU antara Pemkab Bengkayang dan PT SMI pinjaman 6,19% ternyata harus dibayar setiap tahun selama jangka 8 tahun dengan besaran Rp. 68,9 milyar sehingga selisih suku bunga sebesar Rp. 53,5 miliar.
“Kita hari ini rapat keputusan artinya tidak disetujui oleh rekan-rekan nanti kita akan di mediasi oleh Gubenur selaku perwakilan dari pemerintah pusat dan pembina pegawai. Nanti mungkin DPRD dan kepala daerah akan di mediasi oleh Gubenur dan apabila disitu tidak mencapai kesepakatan pasti disitu akan dilakukan peraturan kepala daerah,” jelas Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan pasca ditolaknya Raperda APBD Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Bengkayang diberikan waktu 15 hari yang nantinya akan difasilitasi oleh Gubenur Kalbar untuk mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.
“Untuk masalah bunga dari pinjaman tersebut saat ini sudah dihitung dari Kementerian Keuangan tidak ada masalah,” jelas Darwis.
Adapun substansi Rperda pada Anggaran Tahun 2022 mendatang dimana jumlah pendapatan APBD sebesar Rp. 1,062 triliun jumlah belanja sebesar Rp 1,327 triliun, defisit atau mengalami penurunan Rp. 264,9 miliar.
Sedangkan ntuk penerimaan pembiayaan daerah Rp. 267,9 miliar, jumlah pengeluaran Rp. 2,9 milyar, dan netto sebesar Rp. 264,9 milyar.
Sementara kebijakan Pemkab Bengkayang pada Raperda APBD terdapat program dan kegiatan yang di biayai dana bersumber dari APBD pinjaman PEN dari PT SMI sebesar Rp 250 milyar dengan bunga naik dua kali lipat yang harus di biayai selama 8 tahun (Bin).