BENGKAYANG- Untuk mempercepat pembangunan dan sekaligus Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah kabupaten Bengkayang, Pemkab mengajukan pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp250 Milyar rupiah. Pinjaman PEN daerah tersebut akan dilunaskan dalam jangka waktu 8 tahun, Grace Period 1 Tahun.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyatakan, pinjaman PEN daerah tersebut sudah disetujui oleh Kemendagri.
“Iya kita melakukan pinjaman PEN di PT SMI melalui Kemendagri dan sudah disetujui. Harapannya untuk kepentingan masyarakat, karena ini juga fokus ke insfratruktur jalan. Karena insfratruktur menjadi perhatian kita bersama,” ucap Darwis usai menghadiri HUT DPRD ke-22 tahun 2021, Kamis (9/9/2021).
Darwis menjelaskan, di Kalbar Bengkayang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pinjaman PEN. Hal tersebut disampaikan karena perencanaan yang sudah matang dan juga sudah dinilai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, baik itu segi kemampuan pembayaran juga sudah di hitung oleh pusat.
“Dan persetujuan dari teman-teman DPRD dan pertimbangan persetujuannya untuk pembangunan infrastruktur di Bengkayang,” jelasnya.
Dengan program PEN tersebut, Darwis berharap dapat memberikan dampak pembangunan di daerah dan mengejar ketertinggalan.
“Dengan program ini (PEN) ketinggalan akan tercapai. Tinggal yang lain kita cari dana plus DAU kita. Kita yakin apabila ini didukung oleh semua stakeholder, insfratruktur yang dulu kita tertinggal ini bisa membuka daerah-daerah ekonomi baru, dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Bupati.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengatakan, pinjaman PEN daerah yang diajukan pemkab tersebut dengan dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.
“Itu sifatnya hanya pemberitahuan ke DPRD. Dari peraturan itu, saya sudah komunikasi dengan BPK tentang pinjaman PEN ini. Jika berdasarkan UU jika pinjaman daerah baik itu pinjaman ke pihak ketiga atau ke bank itu harus melalui persetujuan DPRD. Tapi karena PP dan PMK itu tadi, jadi sifatnya hanya pemberitahuan ke DPRD. Sehingga tidak ada DPRD berkata menolak atau menerima. Itu sesuai dengan peraturan nya. Dan bupati sudah ajukan itu,” jelas Fran.
Ia menjelaskan, sistem pinjaman tersebut tidak melalui DPRD jadi tidak ada hak DPRD untuk menolak atau menerima. Karena sifatnya hanya pemberitahuan.
“Pinjaman tersebut sudah disetujui oleh Kemendagri, namun di Kementrian Keuangan masih menunggu pertimbangan lain,” tuturnya.
Politikus partai Gerindra ini menyampaikan, awal usulan pemkab untuk pinjaman PEN daerah ini sebesar Rp500 Milyar, tetapi karena APBD tidak mampu menutupi pembiayaan setiap tahun, jadi diberikan pinjaman sebesar Rp250 milyar.
Sekali lagi Fran menegaskan, DPRD tidak ada hak menolak ataupun menerima, tapi sifatnya hanyalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemkab ke lembaga DPRD. Terkait dengan program kegiatan, pihaknya sudah melakukan pembahasan, namun secara spesifik belum dilakukan, karena Bupati belum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022.
“Nah setelah itu dilakukan nanti, apakah secara bersama-sama programnya diusulkan Kemendagri atau ini sifatnya pinjaman saja. Nah kalau sifatnya pinjaman tentulah akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan Permendagri 27 tentang pedoman penyusunan APBD. Kemudian setelah melakukan kesepakatan KUA-PPAS Bupati membuat Ederan kepada OPD untuk menyusun RKA,” paparnya.
Kemudian lanjutnya, RKA yang disusun oleh OPD itu nanti akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja tahun berjalan. ” disitulah akan kita bahas dalam waktu 60 hari. Jika program ini melekat dan tidak bisa diganggu gugat lagi, nah kita mau ngomong apa,” bebernya.
Ia juga berharap, hutang yang ditanggung oleh semua masyarakat Bengkayang ini juga manfaatnya dirasakan semua masyarakat Bengkayang.
“Saya katakan adil itu bukan sama rata. Tetapi bagaimana hutang ini yang ditanggung oleh masyarakat Bengkayang selama 8 tahun ini dapat dinikmati seluruh wilayah di kabupaten Bengkayang yang terdiri dari 17 kecamatan,” pungkasnya.
Pengajuan Pinjaman
Pemkab Bengkayang ajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah kabupaten Bengkayang ke PT. SMI. PT. SMI salah satu perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.
Tujuan pinjaman PEN daerah kabupaten Bengkayang yakni,
1. Melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan kabupaten khususnya pada ruas jalan strategis kabupaten yang memiliki potensi pengembangan ekonomi dibidang pariwisata, pertanian, perkebunan dan peternakan, serta untuk meningkatkan konektivitas dan aksessibilitas antar daerah perdesaan, kecamatan, dan antar kabupaten;
2. Menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam upaya menekan angka pengangguran yang semakin meningkat ditengah pandemic COVID-19.
3. Sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dampak meningkatnya produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan meningkatnya pertumbuhan disektor pariwisata akibat menurunnya biaya logistik yang disebabkan kondisi infrastruktur jalan kabupaten dalam kondisi mantap.
Nilai pinjaman yang cukup fantastis ini diperuntukkan untuk infrastruktur baik jembatan maupun jalan. Dari jumlah pinjaman Rp250 Milyar tersebut untuk Penggantian/Pembangunan Jembatan di empat titik dan tujuh ruas jalan.
Untuk jembatan yakni, penggantian jembatan Keraso sebesar Rp7 Milyar, jembatan Sekayok Rp4,2 milyar, pembangunan jembatan BBI Rp 4,2 milyar, dan pembangunan jembatan sungai Karangan Rp8,4 milyar. Sehingga total untuk pembangunan dan penggantian jembatan sebesar Rp 23,8 milyar.
Sementara kegiatan jalan untuk tujuh titik/ruas jalan yakni Jalan Pangkalan Makmur-Capkala sebesar Rp 42,6 Milyar, Jalan Capkala-Monterado Rp 52,2 milyar, Jalan Monterado-Samalantan Rp30,4 milyar, Jalan Puaje-Monterado Rp25,5 milyar, Jalan Sayung-Temu Rp16,5 milyar, Jalan Sanggau Ledo-Dawar Rp51 milyar, dan Jalan Sujah-Nibung Rp16,5 milyar. Biaya untuk pengawasan jalan dan jembatan (11 paket) sebesar Rp9,6 Milyar. Sehingga jumlah total pinjaman PEN sebesar Rp250 milyar.
Kemudian rencana pengembalian hutang atau pengembalian pinjaman dalam kurun waktu 8 tahun dengan suku bunga sebesar 6,19 %, dan Biaya Pengelolaan 0,185% per Tahun dari jumlah pinjaman atau pemkab Bengkayang harus membayar sebesar Rp38.3 milyar lebih setiap tahunnya, yang dipotong langsung dari APBD. Selanjutnya, ada Biaya Provisi 1% (satu persen) dari jumlah pinjaman atau Rp 2,5 milyar.
Dengan rencana pencairan tiga tahap, yakni tahap 1 September 2021 sebesar Rp62,5 milyar atau 25%. Tahap 2 Januari 2022 sebesar Rp 115,5 milyar atau 45%. Tahap 3 Juni 2022 sebesar Rp75 milyar atau 30% (Robin).