LANDAK- Sebanyak 50 persen warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari 248 warga binaan yang menghuni Rutan Kelas IIB, 134 diantaranya warga binaan dengan perkara narkoba,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi Kamis (24/3/2022).
Ia menambahkan dari 248 warga binaan yang menempati rutan terdiri dari sejumlah kasus kejahatan diantaranya kasus pencurian sebanyak 49 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 43 orang dan 134 sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
“ 248 warga binaan yang ada terdiri dari 236 orang laki-laki dan 12 wanita,” sambungnnya.
Sementara terkait dengan kondisi yang dimiliki Rutan Kelas IIB Landak saat ini Jumedi mengaku jika rutan yang ada saat ini juga telah melebihi dari kapasitas normal tampung.
“Rutan Kelas IIB Landak memiliki kapasitas hunian sebanyak 93 orang, sehingga saat ini mengalami over kapasitas,” paparnya.
Jumedi menambahkan tidak hanya di Rutan Landak yang mengalami kondisi over kapasitas melainkan hampir di semua rutan yang ada di Kalimantan Barat juga mengalami hal serupa.
“Kendala di Kalimantan Barat kayaknya seluruhnya over kecuali ada 1 yang tidak over di Rutan Putusibau, sama Lapas anak yang tidak over,” pungkasnya (Sab)



















