LANDAK – Satuan Reskrim Polres Landak berhasil mengungkap 8 kasus tindak kejahatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Landak sepanjang Januari hingga Februari 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Waka Polres Landak Kompol Fritz Orlando Siagiana saat memimpin gelaran press release yang dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polres Landak, Rabu (22/02/2023).
Fritz memaparkan adapun delapan kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh jajarannya diantaranya 1 kasus curanmor, 1 kasus tindak pertolongan jahat, 2 kasus KDRT, 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur, 1 kasus tindak penipuan, dan 1 kasus tindak pengerusakan.
“Ini merupakan kasus yang sudah ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polres Landak terhitung mulai November tahun lalu, sampai dengan Desember 2022. Semua perkara yang kita tangani ini semua dalam proses penyidikan dan sudah dilengkapi perkas dan SPDP sudah disampaikan kepada pihak penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan Kabupaten Landak,” jelas Fritz.
Fritz menambahkan dari 8 kasus yang berhasil ditangani oleh pihaknya, 2 kasus diantaranya masih cukup menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Landak yakni kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam dua kasus persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini ditangani oleh Polres Landak.
“Untuk kasus pertama atas tersangka D ini terjadi pada 9 Januari 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB dirumah telapor yang beralamatkan di Desa Caong, Kecamatan Mempawah Hulu yang mana saat itu pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa anak korban berada dirumah telapor. Kemudian pelapor bersama anggota Polsek Mempawah Hulu pergi kerumah telapor dan ternyata anak korban disetubuhi oleh telapor. Atas kejadian itu pelapor merasa tidak terima kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polres Landak,” tambah Fritz.
Sedangkan untuk kasus kedua lanjut Fritz melibatkan tersangka J yang merupakan warga Desa Sempatung Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak atas korbannya RD (17) yang dilakukan oleh pelaku disebuah rumah dijalur 2 Ngabang, Kabupaten Landak.
“Kejadian tersebut terjadi pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Dimana pelaku melakukan tindak persetubuhan terhadap korbannya tersebut disebuah rumah yang berada di jalur 2 Ngabang. Pada 22 Januari pelaku ini ditangkap oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Landak,” ungkap Waka Polres Landak.
Waka Polres Landak menambahkan terhadap sejumlah kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh jajarannya tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Landak yang saat ini menunggu kelengkapan bekas (Sab).



















