LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum di tempat umum dalam pemilihan umum Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Landak, yang dilaksanakan di Aula Bahaump Kantor KPU Kabupaten Landak, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPU beserta komisioner, sekretaris, dan staf KPU Landak, Kaban Kesbangpol Forkopimda Kabupaten Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, para pimpinan partai, dan para tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak Samuel dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Landak Samsul Bahri mengatakan bahwa pemilu Tahun 2024 resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Beberapa hari menjelang memasuki pelaksanaan pemilu, diharapkan pihak KPU dapat terus berkoordinasi baik kepada pihak partai kemudian tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai tempat pemasangan baliho dan lain sebagainya.

“Kita semua termasuk jajaran KPU untuk fokus ditahapan kampanye, meskipun ditengah masa kampanye diharapkan adanya persiapan distribusi perlengkapan logistik pemilu yang mulai berdatangan. Kepada KPU Landak dapat bersinergi dan menyiapkan energi yang cukup untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” ujar Samsul.

Samsul menyampaikan bahwa kegiatan hari ini terkait dengan sosialisasi setelah dilaksanakannya rapat koordinasi pertama hingga ditetapkannya SK ini yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang harus untuk di laksanakan.

“Diharapkan kepada kita semua terutama kepada para pimpinan partai bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh KPU dan disosialisasikan pada hari ini agar dapat dilaksanakan bersama dan mari kita dukung atas apa yang sudah ditetapkan karena sebelum penetapan sudah dilaksanakan rapat koordinasi bersama sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar,” tegas Samsul.

Ia berharap kepada KPU untuk menentukan lokasi-lokasi alat peraga kampanye yang akan dipasang di Kabupaten Landak agar pemasangan alat peraga kampanye dapat sesuai dengan regulasi.

“Diharapkan juga agar selalu dilakukan koordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu baik sebelum maupun sesudah menetapkan lokasi APK,” harapnya.

Selanjutnya Samsul juga menyampaikan bahwa juga akan ada konsekuensi atas pelanggaran yang diterima jika tidak mentaati aturan ini yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Hal tersebut secara teknis akan disampaikan oleh KPU tentang aturan penetapan dan sanksi-sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan sesuai yang telah ditetapkan,” tutup Samsul (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini