LANDAK – Sat Reskrim Polres Landak mengamankan dua unit kendaraan truck yang diduga melakukan penggelapan pupuk nonsubsidi saat sedang melakukan aktifitas bongkar muat di jalan raya Ngabang – Sanggau tepatnya di Dusun Pinyit, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (25/01/2024).

Pengamanan dua unit truck pengangkut pupuk ini dilakukan petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas bungkar muat pupuk dilokasi.

Saat petugas mendatangi lokasi, petugas mendapati satu unit kendaraan dump truck dengan nomor Polisi KB 8589 AZ yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi. Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit kendaraan dump truck lainnya dengan nomor Polisi KB 8909 AZ yang juga berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas juga turut mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing ND, AD, SN dan VA yang diduga melakukan tindak penggelapan pupuk nonsubsidi tersebut.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama mengatakan dari pemeriksaan keempat pelaku dan saksi dari pihak PT SMA diduga kuat keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

“Kemudian, pihak Reskrim Polres Landak membuat laporan Polisi nomor LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini