LANDAK – Satuan Reserse Kriminal Polsdk Ngabang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP di Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (09/03/2024).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni IF (22) dan MC (19). Dimana keduanya diamankan pada(09/03).
Kapolsek Ngabang Prambudi melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto menjelaskan adapub penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan M Juwanda (anak korban) dimana rumah orang tuanya sempat disatroni pelaku yang saat itu rumah yang berlokasi di Desa Hilir Kantor tersebut dalam keadaan kosong.
“M.Juwanda pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa Hilir Kantor yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong. Setelah M Juwanda sampai dirumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya,” jelas Sugianto.
Setelah dilakukan pengecekan oleh anak korban, baru diketahui banyak barang yang telah hilang yang selanjutnya oleh anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak RT setempat.
“Saat itu, Ketua RT setempat mengatakan bahwa dirinya melihat terlapor membawa velag sepeda motor namun belum diketahui apakah milik korban atau bukan. Kemudian bersama pihak RT, anak korban mendatangi kediaman terlapor IF dan mengintrogasi IF dan disitu baru diketahui memang benar bahwa terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda,” sambung Sugianto.
Adapun barang yang diambil diantaranya satu buah laptop, satu buah mesin air, satu pasang velg motor, satu buah tabung gas 3 Kg, satu buah ketam listrik, satu buah mesin air, dan dua buah parang.
“Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sugianto.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (RED).



















